_
BEASISWA SARJANA, D3, S2 - PROGRAM HYBRID
PROGRAM KULIAH KARYAWAN
Pilih    Indonesia English
Tampilan  M1, 2 Laptop HP
Kontak kami 17 Jam
Tlp Bebas Pulsa : 0800 1234 000
 Bermacam2 Reklame
 Soal-Jawab Tes Psikologi
 Pendaftaran Online
 Download Brosur
 Permohonan Beasiswa Kuliah
 Seluruh Rujukan Bebas
 Peluang Karir
 Soal-Jawab Tes Psikologi
Silakan Daftar Online
Dapatkan Beasiswa
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
HOME- Abstrak
Tujuan
Menaikkan Karir
Map & Lokasi Kampus
Foto Perkuliahan PTS2
Apa saja Kelebihannya
Angkutan Kampus

Undang-Undang Sisdiknas Mendukung Kuliah Karyawan (Blended)

Penerimaan Mhs
Biaya Pendidikan
Cara Tanya Jawab/Seleksi
Paparan Komplit

Program Studi

Layanan Umum
Jaringan Web Program Pascasarjana (Magister, S2)
Jaringan Web Perkuliahan Karyawan
Jaringan Web Kuliah Reguler Sore/Malam
Jaringan Web Utama
Jaringan Web Kelas Reguler Pagi
 Al Qur'an Online
 Jadwal Sholat
 Tutorial Komputer Sains
 Berbagai Perdebatan





Tautan PTS-PTS
PTS Terpandang & Utama
Pendidikan Program S1, S2, D3
Agar dapat kerja baru, maka yang paling baik sekiranya meneruskan sekolahnya di PTS tsb
Perlihatkan juga :   ፨ Kuliah Gratis   ፨ Download Brosur   ፨ Pendaftaran Online   ፨ Permohonan Keringanan Biaya Perkuliahan
Perlihatkan juga :   ፨ Program Kelas Reguler   ፨ Program Magister / Pascasarjana   ፨ Program Reguler Sore
Pertanyaan :
Apakah dalam Ijazah S1/S2/D3 nantinya ditulis bahwa kita ini Lulusan Program Kuliah Karyawan ?

Jawaban dan Peraturannya :


Sesuai dengan SK Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (seperti di bawah ini), maka dalam ijazah S1/S2/D3 tidak ditulis apakah seseorang itu lulusan reguler, ataukah lulusan Program Kuliah Karyawan. Selain itu hak-haknya sebagai lulusan PTS/PTN tersebut adalah SAMA.

Jika seseorang telah mengikuti pendidikan dengan benar, kemudian dinyatakan Lulus sebagai Sarjana atau Master/Magister, dan memperoleh ijazah (+ gelar) serta transkrip nilai/akademik.
Maka dari ijazah dan transkrip nilai tersebut TIDAK DAPAT dilihat lagi yang bersangkutan dulunya kuliah di Reguler ataukah di Program Kuliah Karyawan, karena memang mengikuti proses pendidikan yang sama di perguruan tinggi terkait dan seyogyanya seperti itu.

Jadi sesuai peraturan yang berlaku, dalam Ijazah maupun Transkrip Akademik hanya tertulis hal-hal seperti di bawah ini. Tidak tertulis apakah dia Lulusan Reguler atau Program Kuliah Karyawan.

Berikut ini diberikan cuplikan landasan hukum yang terkait Ijazah Pendidikan Tinggi.

Keputusan Dirjen Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (silakan klik untuk download = 7 kb)
tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pengawasan Pengendalian Dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi
Lulusan perguruan tinggi yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku berhak mendapat ijazah dan transkrip akademik dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Ijazah dan transkrip diterbitkan dalam bahasa Indonesia, apabila diperlukan ijazah dan transkrip tersebut dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing.
b.Hal-hal yang harus dimuat dalam ijazah meliputi :
1.Nomor seri ijazah;
2.Nama Perguruan Tinggi;
3.Nama Program studi;
4.Nama Pemilik ijazah;
5.Tahun Pertama masuk perguruan tinggi;
6.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
7.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
8.Gelar atau sebutan yang diberikan;
9.Tanggal kelulusan;
10.Tanggal penandatanganan ijazah;
11.Logo perguruan tinggi;
12.Foto Mahasiswa
c.Transkrip akademik memuat :
1.Nomor seri transkrip akademik;
2.Nama perguruan tinggi;
3.Nama program studi;
4.Nama pemilik transkrip akademik;
5.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
6.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
7.Tanggal kelulusan;
8.Tanggal penandatanganan transkrip akademik;
9.Logo Perguruan tinggi;
10.Foto mahasiswa;
11.Seluruh nama mata kuliah yang ditempuh, bobot sks, dan nilai yang telah diperoleh mulai dari semester pertama sampai dengan semester akhir.
d.Ijazah dan transkrip lulusan universitas/institut ditandatangani oleh Rektor dan Dekan, lulusan sekolah tinggi ditandatangani oleh Ketua dan Pembantu Ketua Bidang Akademik, sedangkan lulusan akademi dan politeknik ditandatangani oleh Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik.
Tags: bagaimana ijazah lulusan, perkuliahan karyawan, ?, apakah dalam ijazah, s1, s2, d3, nantinya ditulis bahwa, kita lulusan, kuliah, karyawan ? lulusan, beasiswa sarjana, program kuliah, karyawan, blended, sesuai peraturan perundang, undangan, dalam, ijazah, tidak ditulis, apakah, seseorang itu lulusan, reguler, ataukah, lulusan, kuliah karyawan, beasiswa, sarjana, program kuliah karyawan, selain, itu, hak haknya sebagai, lulusan pts, sama, program
Kontak kami 17 Jam
Tlp Bebas Pulsa : 0800 1234 000    
Email :  Contact Us   klik ini
Mobile : 081 1110 4826, 081 1110 4825     No. WhatsApp : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026
http://peta-negara2-di-asia.ak.web.id   ☤   Kualitas Model Evaluasi A   ☤   Program Kuliah Karyawan
_